Sat Narkoba POLRES Mentawai Kembali ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika




Mentawai (Indomen) -. Satuan Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan Ijenis daun ganja kering,Sabtu, (28 /5).

Dibawah pimpinan Kasatreskoba AKP Hendri Bayola S.H, M.H, telah mengamankan 3 Orang laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika  jenis daun ganja kering di Dusun Goiso’ Oinan, Desa Goiso’ Oinan, Kec. Sipora Utara, Kab. Kep. Mentawai.

AKP Hendri membenarkan, pelaku peyalahgunaan Narkoba 3 Pemuda ditangkap di Dusun Goiso’ Oinan. Adapun identitas tersangka yakni Adrianus panggilan poro (17), suku Mentawai, asal Desa Goiso’ Oinan, lalu Edwarman panggilan Adu (20) Suku Mentawai,  pengangguran Desa Goiso’ Oinan dan yang terakhir Agung Nikson Panggilan Agung (27) suku Mentawai, pekerjaan Nelayan. Asal Desa yang sama, terang Kasat Narkoba pada Senin, 30/05/2022. Siang hari.

"Ditangan pelaku, kita menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis daun ganja kering terbungkus kertas buku tulis warna putih, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis daun ganja kering terbungkis kertas warna putih ujung kedua sisi diklep pakai hekter. ermasuk 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna merah," ungkap AKP Hendri.

Senin Siang (30/05/2022), di ruang kerja AKP Hendri menerangkan, pelaku ditangkap, berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering di Dusun Goiso’ Oinan, Desa Goiso’ Oinan.

Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba polres Mentawai dibawah pimpinan Kanit II Idik Bripka, Ferianto MP melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap satu orang laki-laki Adrianus panggilan Poro, dan padanya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan keterangan Adrianus bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari Edwarman, kemudian pada pukul : 04.00 WIB. Tim Opsnal melakukan observasi keberadaan tersangka, dan didapati berada di dalam rumahnya, terang KaSatRes Narkoba.

Dari penangkapan tersangka Edwarman, Ia mengaku bahwa daun ganja kering didapat dari Agung  Nikson Panggilan Agung. Dan anggota kita langsung melakukan pengejaran terhadap Agung Nikson di Kediamannya dan telah dilakukan penangkapan serta penggeledahan dengan didampingi saksi-saksi. ‘saat ditangkap, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering di dalam kamrnya” Sebut Kasat. 

Selanjutnya tiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai, untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut. (Miki)

0 Komentar