Dipimpin Tibrani.SH : Posbakumadin Sumbar Segera Gelar Raker 25/6 2022 di Premier Basko

 





Dharmasraya( Indomen) - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Berpedoman kepada Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tersebut, Posbakumadin  Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan hasil musyawarah pada 23 Juni 2022 yang lalu telah terpilih ketua koordinator wilayah (Korwil) Sumatera Barat Advokat Tibrani, SH.

Ketua Korwil Posbakumadin Sumatera Barat Tibrani, mengatakan kepada media ini, Kamis 23/06/2022 di Pulau Punjung, bahwa setelah terpilih, pihaknya akan kerja cepat, " mengadakan kegiatan rapat kerja se-Sumatera Barat, pada tanggal 25 Juni 2022, di Premier Basko Hotel  Padang, dengan Agenda Konsolidasi dan Pembinaan (Up Grading) dan Pencerahan Terhadap Kinerja Posbakumadin," sebut Tibrani.

Lanjutnya, disamping Agenda Konsilidas pihaknya juga mengadakan pembinaan (UP Grading) serta pencerahan terhadap kinerja Posbakumadin yang akan disampaikan Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe dan sekaligus juga sebagai ketua pembina Posbakumadin Pusat, jelasnya. 

"Untuk eksistensi dan pengembangan Posbakumadin wilayah Sumatera Barat pada masa yang mendatang dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang dialami oleh masyakarakat miskin (Marginal) serta memperhatikan Kebijakan lokal tentang Hukum Adat yang berkembang sesuai teknologi dan meningkat Kinerja Posbakumadin Se-Sumatera Barat", terang Mantan wartawan itu.

Pihaknya menjelaskan, Kondisi faktualisasi dari 19 kabupaten kota di Sumatera Barat, yang telah Terakreditasi Kementerian Hukum dan Ham hanya sebanyak 4 cabang, antaralain  Posbakumadin Kabupaten Pasaman Barat, Posbakumadin Cabang Dharmasraya dan Posbakumadin Koto Baru,  serta juga Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri di Sumatera Barat seperti Posbakumadin Kabupaten Agam di Lubuk Basung, tutupnya.(Sutan)

0 Komentar