Solok Selatan, (Indomen) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan harmoni sosial. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Solok Selatan, Bapak Dahnir, S.H., M.H., lembaga ini berhasil menyelesaikan perkara pidana secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) antara dua warga yang berselisih, yakni Asbon dan Jamilus.Senin, (10/11/2025)
Proses perdamaian tersebut juga melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Moch. Taufik Yanurasyah, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Fasilitator, dan telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Penyelesaian ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice.
Perkara bermula dari adanya perselisihan antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan (sumando) di wilayah hukum Polsek Sangir Batang Hari. Peristiwa tersebut sempat berujung pada laporan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Namun, berkat pendekatan humanis yang diterapkan Kejari Solok Selatan, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai tanpa harus melalui proses hukum panjang di pengadilan.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Solok Selatan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujar Bapak Dahnir, S.H., M.H.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan harmoni sosial,” tambahnya.
Melalui upaya perdamaian ini, keluarga Asbon dan Jamilus kini kembali hidup rukun dan damai di tengah masyarakat. Keduanya saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan dengan kesadaran bersama tanpa dendam.
Kejari Solok Selatan menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata bahwa penerapan Restorative Justice mampu memulihkan keadaan sosial masyarakat sekaligus memperkuat rasa keadilan. Pendekatan ini juga menjadi solusi efektif dalam menciptakan kedamaian tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan.(Desri Wahida)

0 Komentar