Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Milik Tersangka Skandal Asabri Benny Tjokro


 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro yang masih bisa tersenyum dan tertawa dengan semua dosa dan kesalahannya.


Jakarta (Indomen)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 854 bidang tanah milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro. Kejagung menduga 854 bidang tanah milik Benny Tjokro itu berkaitan dengan skandal Asabri.

"155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2. 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (3/3/2021).

Masih di Lebak, Banten, Leonard mengatakan penyidik juga turut menyita 131 bidang tanah seluas 1.838.639 m2 milik Benny dengan atas nama PT Harvest Time. Selain itu, ada 2 bidang tanah di Batam yang turut disita.

"131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2. Dua bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa, luas total 200 ribu m2," katanya.Sebelumnya, Kejagung menyita 18 unit kamar di Apartemen South Hill milik Benny Tjokro. Kejagung menyebut pembangunan apartemen itu ada kerja sama dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.

"Itu yang South Hill tambahan ada kita geledah lagi kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya. Ya (kerja sama) sama Tan Kian. Kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Penyidik, kata Febrie, akan menyelisik apakah itu merupakan murni kerja sama atau upaya Benny Tjokro untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian. Ya makanya sekarang kita perdalam, apakah kerja sama itu murni bisnis ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya. Kita tidak bisa menentukan orang tanpa alat bukti, kasihan juga tanpa alat bukti dia kerja sama benar, tiba-tiba kita tetapkan tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut, Febrie menyebut hingga saat ini pemeriksaan terhadap Tan Kian masih seputar kerja sama dengan Benny Tjokro. Penyidik menyelisik komposisi nilai bisnis ketika kerja sama itu berjalan.

"Pemeriksaan dia sampai sekarang masih kita perdalam di mana saja kerja samanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisnisnya ketika dia bekerja sama," tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka, mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations(D.c)

0 Komentar