Polisi Tangkap Wanita Pelaku Pengirim Sate Beracun Yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojek Daring




BANTUL(Indomen) -- Polres Bantul menangkap pelaku yang mengirim sate beracun yang menewaskan anak seorang pengemudi ojek daring. Tersangka merupakan seorang wanita berinisial NA (25 tahun) yang berniat untuk mencelakai penerima paket tersebut

NA turut dihadirkan saat konferensi pers. Mengenakan baju tahanan berwarna biru dan rambut dikuncir, NA dengan tangan terikat dan dikawal dua Polisi wanita tampak berjalan cukup santai memasuki ruangan, dengan sesekali membenarkan posisi masker.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan, kasus bermula dari pelaku yang sakit hati terhadap Tomi. Tomi sendiri merupakan salah seorang penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta, dan disebut pernah menjalin hubungan dengan NA.

"Tersangka pekerja swasta asal dari Majalengka, Jawa Barat," kata Burkhan, Senin (3/5).

NA mengaku sakit hati karena Tomi belakangan memilih menikah dengan perempuan lain. Dari sana, NA membuat rencana untuk mencelakai Tomi dengan memesan racun jenis C atau kalium sianida secara daring dan dicampurkan ke sate untuk dikirimkan.

Pada Jumat (30/4), NA menjalankan aksinya mengirimkan paket tersebut melalui ojek daring. Bandiman, yang merupakan seorang pengemudi ojek daring lalu menerima paket untuk dikirim ke alamat Tomi di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul.

Kepada Bandiman, NA meminta disebutkan kalau sate tersebut dikirim dari Pak Hamid di Pakualaman untuk makanan berbuka puasa. Setelah memberikan keterangan pengirim, disepakati tarif pengiriman Rp 25 ribu, tapi NA memberi Rp 30 ribu kepada Bandiman.

Setelah sampai di alamat, Bandiman tidak dapat menemui penerima karena Tomi sedang berada di luar kota. Ketika dihubungi, Tomi mengaku tidak mengenal pengirim yang disebut, tidak memiliki saudara dengan nama itu dan tidak merasa memesan makanan.

Untuk itu, Tomi tidak mau menerima paket tersebut. Akhirnya, secara terpaksa paket makanan sate itu dibawa pulang oleh Bandiman untuk dinikmati bersama istrinya Titik Rini dan anaknya NFP yang masih berusia 10 tahun sebagai santapan berbuka puasa.

Tanpa ada rasa curiga, ketiganya menikmati sate tersebut. Baru menyantap beberapa potong lontong dan sekitar setengah sendok bumbu sate, Titik dan NFP mengaku merasakan mual, hingga akhirnya mereka dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta.

Sayangnya, walaupun telah mendapatkan perawatan secara medis, nyawa NFP tidak tertolong. Saat ini, masih terus didalami perihal pembelian racun jenis c yang dipesan tersangka NA, dan apakah ada orang-orang lain yang terlibat pembelian itu.

 "Dapat kita simpulkan peristiwa ini sudah dirancang beberapa hari atau pekan sebelumnya, karena waktu pemesanan KCN. Peristiwa ini kita kenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," ujar Burkhan. (R.c)

0 Komentar