Anak Durhaka,.... Lelah Mengurus Ibu Berusia 93 Tahun, Anak Kandung itu Malah Menganiaya Bak Film Kungfu




 PANGKALAN BUN(indomen) - Seorang pria paruh baya berinisial ATM (37) di Pangkalan Bun , Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tega menganiaya ibu kandungnya yang sudah renta bak film kungfu. Diduga kelelahan karena merawat ibunya kandungnya, anak durhaka itu tega menyiksa ibu kandungnya yang berusia 93 tahun.


Mirisnya, penyiksaan tersebut dilakukan di rumah korban dan pelaku di Jalan Paku Negara, Gang Rumbia, RT 17 Pangkalan Bun dan sudah terjadi berkali kali. Bahkan pelaku tega menyiksa ibunya dengan menendang ibunya di bagian dan punggungnya layaknya film kungfu.\

Pria asal Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat itu nampaknya pantas disebut anak durhaka. Dia pun dilaporkan tetangganya karena menganiaya ibu kandungnya.
Aksi biadab pelaku yang dilakukan terakhir terjadi di Jalan Paku Negara, Gang Rumbia, RT 17 dengan menendang ibunya bernama Seneri (93) dibagian dada dan punggung, pada Kamis (8/7/2021) lalu.

Bukan hanya itu, sebelumnya ATM juga mencambak rambut ibunya, dan memukul kepala ibunya dengan gayung mandi, perlakuan tidak terpuji itu dilakukan ATM saat memandikan ibunya.

Diduga penganiayaan itu dilakukan lantaran dia lelah mengurus ibunya yang sudah renta. Pengakuan ATM dia juga melakukan penganiayaan tersebut dalam kondisi tidak sadar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung kepada ibunya tersebut dilakukan didepan tetangganya. Melihat perlakuan anak kandungnya yang kelewat batas tersebut tetangganya melaporkan kepada kepolisian.

“Tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menarik rambut ibunya, memukul dengan gayung plastik, menendang pada bagian dada dan punggung berkali-kali,” ujarnya saat press release, di Mapolsek Kobar, Senin (12/7/2021) sore.
Akibat perbuatannya, ATM kini terancam lama di penjara dengan perkenaan pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah satu buah gayung yang digunakan memukul ibunya,” timpalnya.

Meski sudah diamankan polisi, namun dari raut wajah ATM tersebut tidak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan atas perbuatannya, bahkan saat ditanyai oleh Kapolres Kobar terkait aksinya dia hanya senyum-senyum.

0 Komentar