Kota Solok (Indomen) - Dihadiri oleh seluruh anggota Legislatif DPRD Kota Solok, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintahan setempat, walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penyusunan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Senin, 23 Agustus 2021, di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok.
Dalam memimpin kegiatan itu, ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, didampingi oleh wakilnya yakni Eferion Coneng dan Bayu Kharisma, sementara itu walikota Solok mempresentasikan program perioritas pemko Solok untuk anggaran 2022, yang nantinya akan dibahas oleh anggota legislatif yang ada.
Dalam paparan yang disampaikannya itu, H.Zul Elfian Umar menyebutkan, lahirnya rancangan KUA-PPAS yang dibacakannya itu, adalah berdasarkan Musrembang yang telah dilaksanakan sebelumnya, dan hal tersebut juga disesuaikan dengan program jangka menengah dan program jangka panjang yang akan diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat.
Dan dikatakannya, kebijakan umum APBD tersebut, pada dasarnya memuat kondisi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaiannya untuk pelaksanaannya.
Sementara itu, PPAS disusun untuk menetapkan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program urusan dan plafon anggaran, masing masing perangkat daerah, yang disesuaikan dengan tupoksi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
" KUA dan PPAS perubahan APBD disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan " ungkap walikota Solok.
Dalam menyikapi rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan oleh orang nomor satu dipemerintahan tersebut, ketua DPRD kota Solok mengatakan, akan segera mengagendakan jadwal pembahasannya, yang nantinya akan direncanakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Solok, bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) setempat.
Dan disela kesempatannya itu, Hj.Nurnisma juga memberikan sinyal, bahwa pembahasan yang akan dilakukan meliputi tentang anggaran atau pos pos belanja yang direncanakan, apakah telah sesuai dengan yang diarahkan oleh undang undang tentang urusan wajib pemerintahan.(Gia Wiranda)
0 Komentar