Akhirnya Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Divonis 10 Bulan Penjara

 



SURABAYA(Indomen)- - Dua oknum polisi terdakwa kasus kekerasan kepada seorang jurnalis bernama Nurhadi, divonis majelis hakim 10 bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers, sebagaimana pasal 18 ayat (1) undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang pers juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim Muhamammad Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada dua terdakwa polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman.

Tidak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F, sebesar Rp13.813.000 dan saksi f sebesar Rp21.850.000.

Sidang vonis kasus kekerasan jurnalis ini mendapat perhatian publik. Selain dipantau langsung sejumlah organisasi profesi jurnalis, sidang ini juga diikuti oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya.

Dewan Pers menyatakan menghormati putusan hakim, namun kitia menyayangka kedua terdakwa tidak ditahan,” ujar Agung.

Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto, putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.(O.c)

0 Komentar