Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Bungo Tanjung ,Pariaman Diresmikan Kajati Sumbar

 




Pariaman(Indomen)- Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman diresmikan oleh  Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman.

Peresmian tersebut terpaksa dilaksanakan di Balairung, sedianya di Desa Bungo Tanjung karena kondisi cuaca hujan dan badai sehingga tidak mengizinkan untuk peresmian secara langsung di sana.

Sebelumnya rumah RJ pertama berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah sudah diresmikan oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar pada bulan Mei lalu.

Genius Umar yang hadir diacara tersebut sebutkan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan kerjasama Pemerintah Kota Pariaman dengan kejaksaan terhadap program-program Kajari Pariaman dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka.

“Keberadaan rumah RJ ini, diharapkan bisa membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat, agar tidak sampai diproses hukum ke pengadilan, karena tidak semua persoalah hukum harus dibawa ke pengadilan, jika bisa diselesaikan di rumah RJ secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan tokoh agama, toko adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku”, ujar Genius.

“Mudah-mudahan dengan adanya Rumah RJ ini bisa menjadi satu harapan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan dalam menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Kejaksaan”, pungkas Genius.

Sementara itu Yusron menyatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice. Tujuan restorative justice itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

“Dengan adanya Rumah RJ di Kota Pariaman tindakan pidana dan perdata yang ada ditengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan kedepannya kerjasama dan kolaborasi pemerintah daerah dengan kejaksaan yang sudah terjalin dengan baik, bisa lebih ditingkatkan lagi kedepannya”, tegas Yusron.(Mc.Pariaman/SFR

0 Komentar