Agar Tak Terjadi Dualisme, DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakat Pencabutan Perda Tentang LKK

 



Bukittinggi ( Indomen)- DPDR Kota Bukittinggi Senin (22/5/2023) gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tehadap Raperda Tentang Pencabutan Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, berlangsung aman lancer.

Wakil Walikota Bukittinggi H. Marfendi, memberikan apresiasi ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi beserta stakeholder yang telah menginisiasi Raperda Kota Bukittinggi tentang pencabutan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri nomor 18 tahun 2018.

Terkait penggantinya sudah disiapkan peraturan Wako yang akan mengatur lembaga kemasyarakatan di kelurahan agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan lembaga kemasyarakatan di kelurahan.

Sebelum penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tehadap Raperda Tentang Pencabutan Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, masing-masing Fraksi Anggota DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Nota Persetujuan Bersama Tehadap Raperda Tentang Pencabutan Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Semua fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi pada umumnya menyetujui dan dapat dilanjutkan menjadi perda Kota Bukittinggi. Masing-masing fraksi minta segera menetapkan Perda agar tidak terjadi kekosongan. Mendorong Pemda untuk dapat meningkatkan kesejahteraan anggota.

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tehadap Raperda Tentang Pencabutan Perda nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial, S.IP, dan Walikota Bukittinggi diwakili H.Marfendi.

Rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi dihadiri Wawako Bukittinggi, Ketua Wakil dan Anggota DPRD Bukitinggi, Sekdako, staf ahli, asisten, Forkopimda Bukittinggi, Kepala OPD, Camat dan Lurah serta ASN dilingkungan Pemko Bukittinggi, Pimpinan BUMN, BUMD dan pimpinan instansi vertikal lainnya(Syaf)

0 Komentar