KPU Koordinasi dengan Pemda Terkait Pemasangan APK Sebelum Kampanye




Banten (Indomen)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang bakal calon peserta Pemilu 2024 sebelum mulai masa kampanye.

"Selama ini banyak aduan terkait APK yang bertebaran di masyarakat, tapi secara normatif saja bahwa DCT (daftar calon tetap) belum kita tetapkan. Artinya para bakal calon pun belum sah menjadi calon," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Selasa.

Menurut dia, alat peraga kampanye yang dipajang bakal calon peserta pemilu saat ini belum bisa ditindak penyelenggara pemilu karena masih dalam tahapan sosialisasi.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya pun tetap mengutamakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan partai politik (parpol) peserta pemilu tahun ini.


"Termasuk imbauan dari KPU RI tentang kampanye, kami sampaikan melalui rapat koordinasi dengan partai politik," katanya.

Dia mengatakan pemerintah daerah setempat bisa menertibkan APK, seperti baliho yang sudah memuat empat unsur kampanye, yakni penyampaian visi, misi, program kerja, dan citra diri dengan merujuk peraturan daerah (perda) yang berlaku.

"Makanya kami menyampaikan ke masing-masing bakal caleg itu harus bisa membedakan mana itu APS (alat peraga sosialisasi), mana itu APK," ungkapnya.

Ia pun menyebutkan bakal calon peserta pemilu baru diizinkan memasang alat peraga kampanye itu mulai dari 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.

Oleh karena itu, kata dia, sebelum dimulai masa kampanye tersebut maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.

"Secara tahapan sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022 diatur bahwa tahapan kampanye itu mulai dari tanggal 28 November sampai masa tenang atau selama 70 hari masa kampanye itu," tutur dia.(P/IND)

0 Komentar