DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatam KUA-PPAS Th 2026

 




Agam ( Indomen -   Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA -PPAS) menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan anggaran daerah. Dengan penandatangan bersama antara legislatif dan eksekutif didaerah, KUA-PPAS disepakati sebagai pedoman strategis dalam pengolahan anggaran yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.






 Kolaborasi antara kedua pihak ini menegaskan komitmen bersama untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang efektif dan efisien serta memastikan bahwa anggaran daerah dialokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Penandatangan ini menjadi simbol kesepakatan dan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola anggaran yat baik, dan meningkatkan koordinasi dan meminimalisir petenis konflik dalam pelaksanaan anggaran demi kemajuan dan kesejahteraan daerah.




 Di  Kabupaten Agam  penandatangan KUA - PPAS tersebut dilaksanakan di Aula kantor DPRD Agam pada senin (15/9). Paripurna yang dihadiri langsung oleh ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA serta wakil ketua Hendrizal,Muhamad Risman, Aderia, SP, MM dan sejumlah anggota legislatif lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif langsung dihadiri oleh bupati Agam,Ir  Benny Warlis,sekda kab Agam Dr Luthfi , unsur pimpinan forkopimda, dan sejumlah kepala OPD dilingkungan pemerintahan  Kabupaten Agam. 




Ketua DPR D Agam H. ilham Lc, MA. Menyampaikan dalam dokumen tersebut memastikan setiap kebijakan fiskal dan alokasi anggaran telah dibahas secara transparan dan di sepakati bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif "Dalam proses pembahasan KUA -PPAS telah diupayakan setiap prioritas yang ditetapkan sesuai dengan RKPD dan RPJM daerah. Hal ini merupakan wujud nyata dari akuntabilitas pemerintah kepada seluruh masyarakat Agam jelas. 




Sementara itu bupati Agam Ir. Benni Warlis pada kesempatan itu menyampaikan bahwa penyusunan dan penandatangan nota kesepakatan KUA -PPAS 2026 merupakan salah satu rangkaian dari proses pelaksanaan APBD untuk 2026 nantik, sebagai mana  yang diatur dalam pasal 169 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang keuangan daerah.





 "Kami berharap KUA -PPAS  daerah menjadi rujukan dan pedoman dari pemerintah daerah dan dewan dalam menyusun APBD tahun anggaran 2026 ujarnya. Terkait hal tersebut bupati Agam mengucapkan terimakasih kepada pimpinan legislatif beserta anggota yang telah melakukan proses penyusunan sampai penandatangan nota kesepakatan. Hal itu merupakan implementasi nyata strategis pemerintah daerah dan legislatif yang senantiasa saling memberi dukungan dan kontribusi sesuai dengan fungsi dan kewenangan Masing-masing tukuknya (ay/Syafi)

0 Komentar