Solok Selatan (Indomen), Sumatera Barat – Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Melalui patroli terpadu Satgas Anti Illegal Mining, aparat kepolisian menutup lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Batanghari, tepatnya di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Solok Selatan, IPDA Henki Saputra, S.H., bersama 12 personel gabungan. Tim bergerak menggunakan satu unit mobil patroli dan melanjutkan penyisiran menyusuri aliran Sungai Batanghari dengan satu unit kapal timpek.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat penyaring emas atau bok yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas
penambangan emas ilegal. Meski tidak ditemukan pelaku di tempat kejadian, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan alat tersebut melalui pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, petugas juga memasang garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan “STOP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN” sebagai bentuk penegasan larangan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas serupa di kemudian hari.
Sejak awal Januari 2025, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining, tim khusus yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan juga bersinergi dengan Ditkrimsus Polda Sumatera Barat. Hingga saat ini, aparat telah berhasil menangani delapan laporan polisi dengan total 19 terduga tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit excavator, sejumlah peralatan tambang, serta pemusnahan beberapa sarana penambangan liar agar tidak digunakan kembali.
Pengungkapan dan penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Upaya pemberantasan PETI ini juga merupakan atensi langsung dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, Polres Solok Selatan juga terus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, agar semakin peduli terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal.(Desri Wahida)

0 Komentar