Solok Selatan, (Indomen) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan terus mematangkan langkah implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Kabupaten Solok Selatan, yang digelar di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/01/2026)
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari PKS yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 1 Desember 2025 lalu.
Kerja sama tersebut menjadi landasan penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Dalam implementasinya, penerapan pidana kerja sosial melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan.
Sementara itu, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Sesaat setelah rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut konkret, rapat telah menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas). Tim ini bertugas menginventarisir jenis-jenis pekerjaan sosial yang dapat dijadikan sanksi pidana kerja sosial, sekaligus melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif seluruh OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan secara terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Skema pidana kerja sosial ini tidak hanya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi sosial serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Syamsurizaldi.(Desri Wahida)

0 Komentar