Tiga Peraturan KAN Gurun Ditetapkan di Akhir Tahun 2025 Gurun, Sungai Tarab, Luhak Nan Tuo

 



 Tanah Datar( Indomen) - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun menggelar rapat pleno penetapan tiga Peraturan KAN pada Selasa, 31 Desember 2025. Rapat berlangsung di Nagari Gurun dan diperluas dengan menghadirkan seluruh lembaga unsur nagari.

Pleno tersebut dihadiri oleh unsur Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Parik Paga Nagari, BPRN, Pemerintahan Nagari, serta Babinkamtibmas. Kehadiran lintas unsur ini dimaksudkan agar setiap peraturan yang ditetapkan memiliki legitimasi adat, sosial, dan kemasyarakatan yang kuat.

Dalam rapat pleno, KAN Gurun membacakan sekaligus mengambil kata sepakat terhadap Rancangan Peraturan KAN Nomor 13, Nomor 15, dan Nomor 17 Tahun 2025. Ketiga peraturan tersebut ditetapkan sebagai pedoman sementara karena Peraturan Adat Salingka Nagari Gurun saat ini belum diundangkan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari Gurun, Dr. H. Febby Dt. Bangso, SST.Par, M.Par QRGP , CFA yang juga ketua dewan pembina sakato (sarumpun karapatan adat luhak nan tuo)  bersama sekretaris KAN ,  Khatik Mudo Ayat, menjelaskan bahwa Peraturan KAN disusun untuk menjadi payung hukum adat bagi BPRN dan Pemerintahan Nagari dalam menyusun dan menetapkan Adat Salingka Nagari Gurun ke depan.


Peraturan KAN Nomor 13 Tahun 2025 mengatur tentang Sumbang Laku, Undang-Undang Nan Duo Puluh, perilaku menyimpang (LGBT), narkoba, dan kejahatan lingkungan alam. Peraturan ini dikenal dengan sebutan PERKAN CILAKO, yang bermakna Cemoh, Ilaik Laku, dan Cilako Tigo Baleh, sebagai bentuk penegasan terhadap perbuatan yang mencederai marwah adat dan ketenteraman nagari.
Sementara itu, Peraturan KAN Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tentang kematian, proses di pusara, penyelenggaraan pemakaman, takziah, dan tahlilan. Peraturan ini menekankan prinsip kesederhanaan, gotong royong, dan tidak memberatkan keluarga duka, sekaligus menghidupkan kembali nilai kebersamaan dalam masyarakat nagari.

Adapun Peraturan KAN Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tentang jual beli, pagang gadai, urang malakok, izin nikah, serta tata tertib keramaian, dengan tujuan melindungi hak kaum dan suku, mencegah sengketa, serta menjaga pusako dan ketertiban sosial nagari.
KAN Gurun berharap ketiga peraturan ini dapat menjadi payung hukum adat sementara hingga Peraturan Adat Salingka Nagari Gurun diundangkan secara resmi. 

Seluruh rumusan peraturan yang ditetapkan melalui rapat pleno ini dipandang sebagai bagian dari perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi

Seluruh proses penetapan peraturan telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Camat serta Kapolsek Sungai Tarab, diumumkan di masjid sebelum salat Jumat, dan akan disebarluaskan melalui grup WhatsApp serta media sosial warga Gurun, baik yang berada di ranah maupun di rantau.
Peraturan KAN Gurun ini mulai diberlakukan sejak 31 Desember 2025. 

KAN Gurun mengharapkan dukungan seluruh pihak agar Parik Paga Nagari dapat menindaklanjuti hasil putusan tersebut demi ketertiban, kebaikan, dan keberkahan masyarakat Nagari Gurun.( Rilis),

0 Komentar