Solok Selatan, (Indomen) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan semakin memperkuat komitmennya terhadap program unggulan Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz. Melalui Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan DPRD, kini pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dukungan pendanaan bagi pengembangan rumah tahfidz di seluruh wilayah Solok Selatan.
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa (21/4/2026), disahkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur’an. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan keagamaan, khususnya pembinaan generasi Qurani di daerah tersebut.
Melalui perda ini, dukungan yang dapat diberikan mencakup bantuan sarana dan prasarana, bantuan operasional, insentif bagi tenaga pendidik, hingga pengembangan kompetensi para pengajar.
Tak hanya bersumber dari APBD Kabupaten, regulasi ini juga membuka peluang dukungan melalui APB Nagari serta kontribusi dari dunia usaha untuk kepentingan yang sama.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perda ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pendidikan agama, khususnya pendidikan Al-Qur’an.
"Aturan ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Solok Selatan dalam membentuk generasi yang cerdas, religius, dan berakhlak mulia," ujar Yulian Efi.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah sebagai penopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pengelolaan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan menjadi sangat penting, karena aset merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan serta penentu opini pengelolaan keuangan daerah," tambah Yulian Efi.
Selain itu, dalam rapat yang sama
DPRD Solok Selatan juga menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Musriwal, menyebut secara umum penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan baik. Hal ini terlihat dari capaian indikator makro pembangunan serta realisasi program yang sebagian besar memenuhi bahkan melampaui target.
"Terdapat beberapa rekomendasi dari enam sektor yang menjadi perhatian DPRD. Rekomendasi tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh Bupati beserta perangkat daerah demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, baik dalam perencanaan, anggaran, maupun perumusan kebijakan strategis daerah," ujarnya.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawasi tindak lanjut rekomendasi tersebut dan meminta progres pelaksanaannya dilaporkan secara berkala.(Desri Wahida)

0 Komentar