Agam (Indomen.).– Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. M. Lutfi, AR,gelar inspeksi mendadak ke sejumlah kantor sentra pelayanan publik jajaran pemerintah Kabupaten Agam, di Jumat perdana pelaksanaan Work From Home (WFH), Jumat (10/4).
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efektif dan efisien.
Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Agam Nomor 100.3.4.2/99/BKPSDM- 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam surat tersebut dijelaskan pola kerja ASN dilaksanakan secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan ketentuan WFH dilaksanakan satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.
Pada hari perdana pelaksanaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd Lutfi, inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat pengecualian dari kebijakan WFH.
Sidak ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi Asisten I Setda Agam, Yunilson, Kepala BKPSDM, Rahmi Artati, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Agam, Mhd Arnis.
Berdasarkan surat edaran tersebut, beberapa unit kerja tetap diwajibkan melaksanakan WFO, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, petugas pelayanan publik seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, tenaga kesehatan di RSUD Lubuk Basung, Puskesmas, serta petugas Satpol PP, Damkar dan BPBD.
Selain itu, tenaga kebersihan, layanan perpustakaan, serta tenaga pendidik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP juga termasuk dalam kategori yang tetap bekerja di kantor.
Sekda Agam, Mhd Lutfi, menegaskan,meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.
“WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, justru kita dorong ASN bekerja lebih terukur berbasis output, bukan sekadar kehadiran,” ujarnya.
Ditambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, efisiensi penggunaan sumber daya, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Dalam surat edaran juga diatur bahwa ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan absensi online, mengirimkan lokasi saat bekerja dari rumah, menyusun rencana kerja, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.
ASN juga harus tetap siap dihubungi dan dipanggil ke kantor jika diperlukan.
Dengan diberlakukannya sistem kerja fleksibel ini, Pemerintah Kabupaten Agam optimistis dapat menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.-(Syaf/Kominfo.

0 Komentar