Solok Selatan, (Indomen) – Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menyegel lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal di aliran Batang Bangko, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (9/7/2026).
Penutupan lokasi tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Akmal Dhafullah Bakti, S.Tr.I.K., bersama personel URC Satreskrim sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa personel harus menempuh medan yang cukup berat dengan kondisi berlumpur dan berbatu untuk mencapai lokasi.
Meski menghadapi medan yang sulit, hal tersebut tidak menyurutkan semangat petugas untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat berada di lokasi.
Namun, sebagai langkah penegakan hukum dan upaya pencegahan, personel tetap memasang garis polisi (police line) serta menutup lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Aktivitas pertambangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Polres Solok Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.(Desri Wahida)

0 Komentar