MATOTONAN (Indomen) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui program PPID Masuk Desa. Kali ini, kegiatan digelar di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat Sikerei.
Program tersebut menjadi langkah strategis Bawaslu untuk mendekatkan layanan informasi publik kepada masyarakat, sekaligus membangun kesadaran pengawasan Pemilu melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal Mentawai.
Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tulus Chandra Simanungkalit, serta Staf Teknis PPID Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Erik Estrada.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menyampaikan berbagai informasi terkait tugas, fungsi, kewenangan, serta peran Bawaslu sebagai badan publik. Masyarakat juga didorong untuk tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi ikut mengambil bagian dalam pengawasan Pemilu.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk berani menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan proses demokrasi yang transparan, berintegritas, dan dapat diawasi bersama.
Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di lingkungan Bawaslu, pelayanan informasi publik berpedoman pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara penguatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Pelaksanaan PPID Masuk Desa di Matotonan juga memiliki nilai strategis karena melibatkan tokoh adat Sikerei yang memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Mentawai.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu membuat informasi mengenai Pemilu dan kelembagaan Bawaslu lebih mudah diterima masyarakat, sekaligus membuka ruang komunikasi antara penyelenggara pengawasan Pemilu dengan masyarakat di tingkat desa.
Melalui PPID Masuk Desa, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan semakin dekat dengan masyarakat.
“PPID Masuk Desa, Informasi Terbuka, Masyarakat Berdaya, Pengawasan Pemilu Semakin Kuat.( win)

0 Komentar