Berkas Ayah Terduga Pelaku P21, Polres Solsel Terus Buru MS dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

 



Solok Selatan, (Indomen) – Polres Solok Selatan terus mengintensifkan penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus dugaan pengancaman dan perusakan menggunakan senjata tajam terhadap keluarga korban.

Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara tersangka SP, yang merupakan ayah dari terduga pelaku utama, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Sementara itu, terduga pelaku utama berinisial MS (19) masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Adreanaldo Ademi, mengonfirmasi bahwa status P21 terhadap berkas perkara SP menandakan penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Status P21 menandakan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Kapolres kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya akan melaksanakan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, SP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dugaan aksi intimidasi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati atas laporan kepolisian yang disampaikan keluarga korban terhadap anaknya.

Polisi Perluas Pencarian MS

Sementara itu, dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak berinisial WAN (14) yang disebut terjadi pada 2025, terduga pelaku utama berinisial MS (19) hingga kini masih diburu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

Kapolres mengungkapkan, tim penyidik terus melakukan upaya pencarian di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian MS. Pencarian bahkan diperluas ke beberapa daerah, termasuk wilayah Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, hingga kawasan Kiliran Jao.

Menurut Kapolres, upaya pencarian menghadapi kendala karena terduga pelaku diketahui tidak menggunakan telepon seluler dan diduga kerap berpindah tempat.

"Pencarian terhadap MS membutuhkan upaya ekstra karena yang bersangkutan tidak mengoperasikan ponsel seluler dan kerap berpindah-pindah tempat. Namun, kami tegaskan bahwa petunjuk yang ada terus dikembangkan dan perburuan tetap berjalan maksimal hingga pelaku tertangkap," tegasnya.

Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk turut membantu upaya pencarian dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor ke Polres Solok Selatan atau kantor kepolisian terdekat. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu proses pencarian sekaligus mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan objektivitas dan transparansi serta memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.

"Proses hukum terhadap kedua perkara ini kami pastikan berjalan objektif dan transparan. Hukum harus ditegakkan dan keadilan bagi korban anak wajib kita kawal bersama," pungkasnya.(Desri Wahida)

0 Komentar