Pemkab Solsel Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Masyarakat

 





Solok Selatan, (Indomen) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendorong penguatan perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan kelompok rentan.

Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Senin (6/10/2026).

Yulian Efi mengatakan, pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, salah satunya melalui pengendalian konsumsi rokok dan paparan asap rokok.

Menurutnya, penerapan Kawasan Tanpa Rokok diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Diharapkan kita dapat memulai sebuah aturan dan acuan sehingga terwujud kepastian hukum dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya.

Penyusunan Ranperda ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok melalui peraturan daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mengatur Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan penerapan KTR di Solok Selatan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.(Desri Wahida)

0 Komentar