Solok Selatan, (Indomen) – Setelah melakukan pengejaran selama tiga pekan, jajaran Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menewaskan seorang perempuan lanjut usia berinisial Marnunis (61) di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Minggu (27/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil diringkus di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026, setelah sebelumnya diketahui melarikan diri ke Pekanbaru.
Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), Kapolres memaparkan kronologi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara seseorang masuk ke rumah. Saat mengetahui keberadaan para pelaku, korban terkejut. Dalam kejadian tersebut, Dopil diduga memukul kepala korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel pintu.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka kemudian mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kejadian itu baru diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram yang diduga dicuri diketahui telah dijual dengan harga Rp31,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Kapolres menyebut faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian menjadi latar belakang perbuatan para tersangka.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.(Desri Wahida)


0 Komentar