PADANG (INDOMEN) ~ Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020, memasuki tahapan pembacaan eksepsi. Dua terdakwa, Ahmad Zuridin dan Budi Utomo, melalui tim penasihat hukum masing-masing menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.
Pembacaan perlawanan atau eksepsi tersebut berlangsung dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 12.38 WIB.
Kedua terdakwa menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah, yakni Ahmad Zuridin dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pdg dan Budi Utomo dengan Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pdg.
Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan yang berfokus pada keabsahan surat dakwaan Penuntut Umum. Mereka meminta majelis hakim terlebih dahulu menguji kelayakan dakwaan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Tim penasihat hukum Ahmad Zuridin secara tegas meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Mereka berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum mengandung cacat hukum sehingga dinilai tidak layak dijadikan dasar untuk melanjutkan proses persidangan.
Melalui permohonannya, penasihat hukum meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, pemeriksaan perkara dihentikan, serta hak dan martabat terdakwa dipulihkan.
Tidak jauh berbeda, tim penasihat hukum Budi Utomo juga mempersoalkan pemenuhan persyaratan materiil dalam surat dakwaan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b juncto Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kedua eksepsi tersebut menjadi bagian dari upaya hukum para terdakwa untuk menguji ketepatan dan keabsahan dakwaan yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek fasilitas pelabuhan tersebut.
Persidangan dipimpin oleh Nasri, S.H., M.H., selaku hakim ketua, dengan hakim anggota Hendri Joni, S.H., M.H., dan Yenni, S.H., M.H. Sementara Penuntut Umum dihadiri Irisa Nadeja, S.H., M.H., Pitria Erwina, S.H., M.H., serta Arif Fansuri, S.H., M.H.
Usai pembacaan eksepsi dari kedua tim penasihat hukum, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian pendapat atau tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 2 Desember 2026.
Dengan masuknya agenda tanggapan Penuntut Umum, proses persidangan akan berlanjut pada pengujian argumentasi hukum yang disampaikan masing-masing pihak. Hasil dari tahapan tersebut nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
Persidangan berakhir sekitar pukul 13.17 WIB dengan situasi aman dan tertib. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, jumlah pengunjung yang hadir dalam persidangan tersebut sekitar 15 orang.
Perkara ini menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengingat pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau merupakan proyek infrastruktur yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.(*)


0 Komentar