Kejari Mentawai Musnahkan 155 Barang Bukti dari 26 Perkara, Narkotika dan Kejahatan terhadap Anak Jadi Perhatian



MENTAWAI (INDOMEN) ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai memusnahkan sebanyak 155 barang bukti dari 26 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (4/11/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Mentawai tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti hasil penanganan perkara pidana.

Dari total 26 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi salah satu jenis tindak pidana yang menonjol dengan delapan perkara. Sementara itu, tujuh perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak, khususnya persetubuhan.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara pencurian, serta masing-masing satu perkara perikanan, perjudian, penganiayaan, penggelapan, telekomunikasi, dan pembunuhan.

Berbagai barang bukti tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, alat hisap, kaca pirex, pakaian, alat komunikasi, perangkat jaringan internet, peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan, senjata tajam, serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tersebut dihancurkan melalui proses pembakaran dan perusakan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan eksekusi.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, serta jajaran pejabat Kejari Mentawai.

Pemusnahan ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan narkotika dan kejahatan terhadap anak masih menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Karena itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai penting untuk terus diperkuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kepulauan Mentawai menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas sekaligus memastikan barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(*)

0 Komentar