Polres Mentawai Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Tiga Orang Diamankan

 



MENTAWAI (INDOMEN) – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (28/10/2026), polisi mengamankan tiga orang bersama tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi di kawasan Jalan Raya Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.

Plt Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Rias, didampingi Kasat Reskrim Iptu Joni Harman, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari aktivitas pengisian Pertalite di SPBU PT Ekindo Putera Andalas, Tuapejat.

Modus yang digunakan para pelaku yakni mengisi Pertalite ke dalam jerigen yang telah disiapkan di kendaraan jenis pick up. BBM tersebut diduga akan dibawa ke kawasan Katiet untuk dijual kembali secara eceran kepada pedagang BBM ketengan.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial B.E.M., H.N., dan J.P. beserta barang bukti berupa tiga unit mobil, jerigen, drum berisi Pertalite, STNK, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan rincian barang bukti, BBM yang ditemukan masing-masing sebanyak 350 liter dari tersangka pertama, 1.180 liter dari tersangka kedua, dan 105 liter dari tersangka ketiga.

“Total BBM Pertalite yang direncanakan tersangka untuk dijual kembali di Katiet mencapai 1.635 liter,” ungkap AKBP Nendra.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, proses pembelian, serta jalur distribusinya. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak SPBU, meskipun hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Kepulauan Mentawai menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan distribusinya tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.(*)

0 Komentar