Ninikmamak Dan Bundo Kandung Gelar Prosesi Adat Untuk Cawabup Edytiawarman S. Pd, MM Datuak Tan Mudo

TANAH DATARPerwakilan Niniakmamak, tokoh masyarakat, bundo kanduang dan pemuda  mengelar prosesi  adat melepas putra terbaiknya  Edytiawarman S.Pd, MM Datuak Tan Mudo untuk mendaftar ke KPU Tanah Datar Sabtu (05/09) secara sederhana.


Tanamonews | Seperti diketahui calon wakil bupati Edytiawarman S.Pd, MM Datuak Tan Mudo yang juga merupakan salah seorang ninikmamak ini mendampingi  calon bupati Betti Shadiq Pasadigoe SE.Akt, MM dalam Pilkada Tanah Datar yang dihelat Desember 2020.

�Kami melepas  anak kemenakan kami, Edytiawarman S.Pd, MM  Datuak Tan Mudo untuk mendaftar ke KPU Tanah Datar,� ujar EM. A. Datuak Gadang.

Propesi melepas calon wakil bupati Edytiawarman S.Pd, MM Datuak Tan Mudo dilakukan sebelum salah seorang  putra terbaik  Pabasko ini mendaftar ke KPU.

�Kami berterimakasih kepada Koalisi PAN dan PPP yang telah mengusung anak kemenakan kami di Pilkada Tanah Datar. Ini suatu penghargaan, tak hanya kepada anak kemenakan kami, tetapi juga kepada pemangku adat di daerah ini,� cakapnya lagi.

Perwakilan Niniakmamak, tokoh masyarakat, bundo kanduang dan pemuda awalnya berkeinginan untuk lansung mengantarkan pasangan calon bupati Betti Shadiq Pasadigoe SE.Akt, MM dan  wakil bupati Edytiawarman S.Pd, MM mendaftar ke KPU, tetapi menyadari adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penerapan protokol kesehatan, maka mereka hanya melepas di X Koto saja. 

Calon Wakil Bupati Edytiawarman S.Pd, MM Datuak Tan Mudo dengan perasaan haru dan meneteskan air mata mengucapkan beribu terima kasih kepada Ninikmamak, tokoh masyarakat, bundo kandung dan pemuda yang  tidak putus-putusnya memberikan dukungan baik yang ada dikampung halaman maupun yang berada di perantauan.

Calon wakil bupati Edytiawarman S.Pd, MM Datuak Tan Mudo juga menyampaikan adanya  keinginan perwakilan Ninikmamak, tokoh masyarakat, bundo kanduang dan pemuda mengantarkannya mendaftar ke KPU tidak dapat terwujud, karena ada peraturan PKPU yang harus menghindari kerumunan atau arak-arakan saat pendaftaran.

�Berdasarkan PKPU 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada dalam situasi Covid-19, ditentukan pendaftaran calon dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19, termasuk jaga jarak dan menghindari kerumuan atau arak-arakan dalam pendaftaran,� tutup Edytiawarman S.Pd, MM Datuak Tan Mudo. (jhen)


0 Komentar