Maninjau (Indomen)- Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Kapolres Agam berhasil menangkap Novian Rahmad panggilan sinang alias Kunang kunang yang di duga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Orlando.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar yang di temui di Maninjau Kamis (16-03-2023) menjawab pertanyaan wartawan membenarkan bahwa anggota Polsek Tanjung raya Unit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim Agam berhasil menangkap Kunang (35) warga jorong Lubuk Angie, Nagari Bayur, kecamatan Tanjung Raya kabupaten Agam.
Penangkapan terhadap diduga pelaku panganiayaan Sinang alias si kunang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya IPDA METRI SUHERMAN, SH Selasa (14/03/2023) sekitar jam 14.00 WIB.
IPDA Suherman,SH dan lima orang petugas yang berhasil melakukan yakni: Bripka F.H.Siombing, Bripka Tri Yendi,SH, Briptu Syafriandi,SH, Bripda Efendi Satriadi dan Bripda Aggie Putra Pratama.
Penangkapan terhadap si Kunang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan , berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Guna proses lebih lanjut saat ini Novia Rahmad alias kunang dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Raya, jelas Muzakar (SFR)
0 Komentar