Padang Pariaman (indomen.co.id)--- Urang Ampek jinih Nagari III Koto Aurmalintang ( Batu basa) kecamatan IV Koto Aurmalintang kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat Laksanakan musyawarah rencana pengambilan ikan larangan 4 buah batang air / sungai . Sungai yang akan diambil yakni : sungai Batang kalulutan gadang, sungai Batang Kalulutan ketek, Sungai Batang air sungai itam dan batang air sungai Ipuah.
Rapat /Musyawarah dilaksanakan di Surau PAUAH Korong kampung pinang Nagari III Koto Aurmalintang (Batu Basa) minggu malam (10/9/2023).
Rapat di hadiri sekitar 50 orang lebih masyarakat dari 3 Korong Nagari BatuBasa, yakni : perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat dari Korong Kampung pinang, dari Korong Baringin lubuk gadang, dan perwakilan dari masyarakat Korong kampung Jambu. Juga di hadiri Ninik mamak/mamak Adat yakni A.Rky Tan Manjelo Basa Adat Nagari Batu Basa, dan Is Dt Rajo Marah dan wali Korong kampung pinang Tamar Putra Jaya dan Wali Korong Baringin Jhon Hendri.
Musyawarah di sepakati di pimpin Zainal Abidin mantan Korong kampung pinang dan sebagai Notulis atau sekretaris Syafruddin pembina pemuda IPTH.
A Rky Tanmanjelo mewakili Ninik mamak Nagari III Koto Aurmalintang dalam musyawarah tersebut mengatakan masalah tata cara dan ketentuan rencana mengambil atau menangkap ikan larangan musyawarahkan oleh pemuda dan masyararakat yang hadir mewakili dari tiga Korong dalam nagari Batubasa, kami Ninik mamak setuju apa kesepakatan musyawarah malam ini katanya. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan manangkok Lauak /penangkapan ikan larangan agar sesuai kesepakatan awal kita ketika akan melarangkan ikan larangan dulu, katanya mengingatkan.
Akhirnya musyawarah yang penuh perdebatan itu menghasilkan kesepakatan atau keputusan yakni : penangkapan ikan larangan di 4 lokasi sungai tersebut dengan cara pertama dengan pancing dilaksanakan Minggu 24 September 2023 mulai jam 7.00 pagi kedua dengan jala, dengan rabai atau dengan tembak Lauak di laksanakan hari Senin tanggal 25 - 9 - 2023, mulai jam 07.00 pagi.
Penangkan ikan larangan tidak mematok inset atau membayar kupon untuk menangkap ikan larangan. Pemuda/masyarakat hanya meminta kepada masyarakat pencandu memancing dan menjala atau merabai, hanya di minta sumbangan sukarela tanpa patokan.
Dalam penangkapan ikan larangan tidak dibolehkan menangkap mendahului dari jadwal yang di tentukan maka orang tersebut akan di umumkan sebagai pencuri ikan larangan dan di Tahlilkan di mesjid. Juga dalam penangkapan ikan larangan tidak di bolehkan menggunakan sentrum penangkapan ikan dan juga tidak boleh menangkap ikan menggunakan racun. Jika ketahuan atau kedapatan sentrumnya di tangkap atau diambil dan di musnahkan kemudian di umumkan namanya sebagai pencuri ikan larangan dan di Tahlilkan di mesjid. ( Ris/SFR )
0 Komentar