Waspadai Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Akan Bentuk Gakumdu di Luar Negeri

 



Jakarta ( Indomen)- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda menyampaikan bahwa lembaganya akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) luar negeri. Hal ini dalam rangka untuk membantu Gakkumdu pusat dalam penegakan hukum pidana pemilu di luar negeri.

"Demi menegakkan hukum pemilu di luar negeri, kita akan membentuk gakumdu luar negeri, " katanya dikutip Kamis (14/9/2023).

Herwyn mengingatkan, pemilu di luar negeri juga memiliki masalah tersendiri. Misal, kejadian pada pemilu tahun 2019 di Malaysia. Kala itu, ada masalah pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta penegakkan hukumnya bukan di wilayah yuridiksi Indonesia dan kebijakan hubungan luar negeri antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia.

"Harapannya Gakumdu luar negeri bisa membantu penegakan hukum pidana pemilu dan menguatkan pencegahan dugaan pelanggaran di luar negeri," ujarnya.

Selain itu, Herwyn meminta Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia bisa merekomendasikan kepada presiden untuk membantu penguatan peran Gakumdu. Herwyn menerangkan, gakumdu memiliki masalah teknis di daerah. Misalnya masalah sumber daya anggota gakumdu.

"Kita membutuhkan SDM (sumber daya manusia) dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tetapi, tidak semua daerah, unsur kepolisian dan kejaksaan bisa menugaskan personilnya secara penuh untuk fokus bekerja di Gakumdu," tuturnya(N?IND)

0 Komentar