Solok Selatan(Indomen) - Sepasang muda-mudi ketangkap basah diduga melakukan tindak pidana kesusilaan di sebuah wc umum dekat Menara Songket Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Kamis siang (11/7-2024)
Karena cinta mereka dibatasi jarak yang berjauhan sekitar 40 KM dengan berlainan kecamatan antara Sungai Pagu dan Sangir, yang mana cinta mereka telah terjalin 1 Tahun lamanya, untuk melepas kerinduan sepasang muda-mudi ini berjanji untuk berjumpa di Kawasan Saribu Rumah Gadang Nagari Koto Baru via handphone
Kronologis kejadian, pasangan muda-mudi ini setelah menikmati keindahan pemandangan Kawasan Saribu Rumah Gadang dari atas puncak Menara Songket kemudian sepasang insan ini lansung menuju sebuah wc umum. Anehnya,, sejoli ini masuk kedalam kamar wc secara bersamaan dan berdiam diri disana.
Sebelumnya, gelagat keduanya telah menimbulkan hal yang mencurigakan, ada apa ya didalam sana, kata sekelompok anak-anak yang sedang bermain di pinggiran menara songket, setelah lama keduanya tidak muncul keluar dari dalam wc akhirnya anak-anak tersebut melaporkan hal yang mencurigakan itu kepada pemuda yang sedang berjaga-jaga di menara Songket.
Tanpa pikir panjang sekelompok pemuda tersebut berusaha untuk membuka pintu wc umum yang terkunci dari dalam, setelah pintu wc dibuka paksa dan terbuka, nauzubillah minzalib,,, sepasang muda-mudi itu tidak mengenakan pakaian lagi dan diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan pada siang bolong Jam 14.00 WIB
Kejadian ini lansung menghebohkan masyarakat sekitar dan melaporkan kejadian kepada Mosyah Putra, selaku Kepala Jorong Lubuk Jaya, lalu kemudian pemuda dan warga mengiring sepasang muda-muda ini ke Kantor Wali Nagari Koto Baru untuk menindaklanjuti perbuatan yang tidak senono tersebut, dan kemudian Monsyah Putra melaporkannya kepada pihak yang berwajib Kantibmas Nagari Koto Baru Marsal dan Babinsa Nedi TW untuk mencari solusi penyelesaian persoalan kejadian
Dalam sidang, laki-laki (R) 24 tahun dan perempuan (S) 18 tahun disaksikan Bhabinkantibmas, Babinsa, Kepala Jorong serta warga yang hadir, Dia telah mengakui perbuatannya didalam wc umum.
Untuk penyelesaian selanjutnya, pihak orang tua (R) dan (S) dipanggil hadir untuk penyelesaian persoalan dan akhirnya pihak orangtua mereka sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan hasil keputusan bersama dari semua pihak.
Hasil keputusan sidang; Sepasang muda-mudi tersebut dilarang untuk mengulangi perbuatannya dan harus menikah secara pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dalam waktu tempo selama seminggu sejak kejadian ini. 2. Membayar denda kepada pihak Pemuda Nagari Koto Baru sebanyak 50 sak semen
Ini denda dengan 50 sak semen adalah untuk mempertangung jawabkan perbuatan, bahu memikul tangan mencincang karena sipelaku juga telah mencemari nama baik Kawasan Saribu Rumah Gadang Nagari Koto Baru, hal ini harus kami tegakkan karena sudah aturan dari pihak pemuda, ini kami lakukan untuk membuat efek jera kepada yang lainnya, kata salah seorang Tokoh Pemuda Nagari Koto Baru yang enggan disebutkan namanya.
Ternyata, pengakuan (R) sudah dua kali melakukan hal yang sama dan ditempat yang sama. (Desri Wahida)
0 Komentar