Mentawai (Indomen) ~ Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Tuapejat.(Rabu, 29/04/2026)
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final, sekaligus wujud transparansi kepada publik dalam penanganan perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang telah tuntas. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 60 item barang bukti dari 16 perkara pidana dimusnahkan.
“Perkara yang telah diselesaikan mencakup berbagai tindak pidana, antara lain narkotika, persetubuhan terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata api ilegal,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, alat yang digunakan dalam tindak pidana, senjata api ilegal, serta barang lainnya yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan.
R.A. Yani menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting dari penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti hingga tuntas, termasuk eksekusi barang bukti. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepastian hukum,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk pengawasan bersama serta penguatan sinergi antar lembaga penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses hingga akhir sesuai ketentuan yang berlaku.(Win).

0 Komentar