Musrenbang Nagari Pasir Talang Selatan Tahun Anggaran 2025





Solok Selatan (Indomen)- Setelah dilaksanakannya Musyawarah Jorong Penetapan Usulan (MJPU), Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, (Sumbar) beberapa bulan yang lalu, dimasing masing kejorongan dan dilakukan kembali melaksanakan Musrenbang. 

Musrenbang Nagari di Nagari Pasir Talang Selatan tahun 2025 dilaksanakan dikantor Wali dihadiri oleh Camat Sungai Pagu, ketua KAN, Bamus dan anggota, ketua LPMN, Pendamping Lokal Desa Nagari, Babinsa, Babinkamtibmas, jorong. Senin (30/9/2024).

Ketua Bamus Nagari Pasir Talang Selatan Hendrivon dalam sambutanya mengatakan, kegiatan musrenbang tahun ini merupakan buah hasil dari Musyawarah Jorong Penepatan Usulan (MPJU) beberapa bulan yang lalu. 

Oleh karena Musrenbang ini sangat penting, makanya pihak nagari mengundang semua komponen masyarakat, untuk memberikan pandangan dan mengawal terhadap Musrenbang jorong. 

Wali Nagari Pasir Talang Selatan Fetri dalam arahnya juga mengatakan, Musrenbang adalah kegiatan rutin dan prioritas disetiap nagari, tetapi musrenbang itu bukan harus bagi bagi kue dan tidak harus setiap jorong mendapatkanya. 

Mari kita manfaat kegiatan Musrenbang ini sebagai acuan dan usulan masyarakat terkait dengan pembangunan di nagari. 

Saya yakin disetiap jorong masih banyak membutuhkan, terutama untuk peningkatan ekonomi masyarakat. 

Camat Sungai Pagu Ibrahim yang langsung membuka Musrenbang itu mengatakan. Nagari Pasir Talang Selatan ini merupakan Iconya Sungai Pagu, yang berada di tengah tengah keramian dan Ibu Kecamatan. 

Berharap kegiatan Musrenbang ini bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan masyarakat. 

Ketua KAN Pasir Talang Ediwarman Dt Tan Kayo dalam arahanya mengatakan, Pemerintahan Nagari harus sinergy dengan Pemerintahan Adat, dan KAN akan selalu memberikan dan mendukung semua program program nagari, termasuk kegiatan krgiatan Musrenbang ini. 

Joko Adrianto Pendamping Desa dalam pemaparanya dihadapan peserta Misrenbang. Untuk tahun 2025 kota mengacung pada undang undang Desa no 3 dan penggunaan Dana Desa Permen No 7,  tentang pengunaan Dana Desa. 

Dalam Penyusunan RKP dan Dana Nagari kita sangat dibatasi dalam pengunaanya, oleh katena itu, pengunaan Dana Desa itu harus sesuai aturan. 

Pengunaan Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan ADD adalah untuk pembangunan imprastruktur dan ekonomi ekskrim. (Desri Wahida)

0 Komentar