![]() |
Terlihat Nofirmansyah SH kuasa hukum Edi Candra dan Maranis sedang menyampaikan keberatan dari klainnya untuk diukur tanah objek 569, pada Tim juru ukur BPN dan anggota Kepolisian yang mendampingi. |
PADANG PARIAMAN, (indomen)--- Kuasa Hukum Maranih dan Edi Candra NOFIRMANSYAH,SH dan ahli waris tanah yang disengketakan Muchtirlius (si Muntir) akhirnya mengizinkan petugas Juru ukur BPN melaksanakan ukur ulang tanah nomor sertifikat 570 dan tanah sertifikat nomor 569.
Untuk melakukan pengukuran ulang tanah tersebut BPN meminta Kapolresta Pariaman mengawal proses pengukuran ulang tanah kaum suku Sikumbang yang disertifikatkan oleh Muchtirlius.
Polresta Pariaman, yang di komandoi KBO POLRESTA PARIAMAN "IPDA FERY ANDESTA" dengan 25 anggota personel polisi termasuk anggota polsek Aurmalintang dampingi petugas juru ukur BPN Padang Pariaman, mengukur ulang objek perkara tanah atas nama Montirlius.
juru ukur BPN Padang Pariaman mengukur ulang tanah sertifikat no: 570. Yaitu tanah yang dalam laporan ada bangunan ruko.
Sementara ruko terletak dalam sertifikat no 569.
Tanah terletak di simpang 4 batu basa, nagari III Koto Aurmalintang, kecamatan IV koto Aur malintang kabupaten Padang Pariaman provinsi sumatera barat, Senin (21/4/2025)
Ketika BPN akan melaksanakan pengukuran ulang tanah no sertifikat no : 569 sempat terjadi adu mulut antara Nofirmandyah ,SH kuasa hukum dari Edi Candra (Edi pusako), Maranis, indra atau pihak ahli waris dengan petugas BPN Padang Pariaman yakni : Raseneriya Fane aji Nugraha dan Riko. Juga dengan kuasa hukum muntirlius dan Maskuri " Refrinaldi,SH.
Alizar mamak kepala waris tanah sertifikat 569 dan tanah sertifikat no 570 Kepada petugas juru ukur yang di kawal KBO Reskrim polresta Pariaman Ipda Fery Andesta dan kuasa hukum Muchtirlius (si Muntir) Refrinaldi, SH
Alizar mamak kepala waris kedua tanah tersebut awalnya keberatan dilakukan pengukuran dilokasi tanah sertifikat nomor : 03.13.01.1.00569 atau lokasi 0569. Adapun alasan Alizar sesuai surat dari permintaan Pihak Muchtirlius /Muntir dan Maskuri lokasi yang akan diukur ulang yakni lokasi objek nomor: 570, jika ingin mengukur tanah kami sertifikat no 569 ini, suruh si Muntirlius pulang ke kampung, mari kita selesaikan masalah ini, ucapnya. Tanah ini warisan dari anduang kami "anduang Dauah", kemudian turun keanaknya " Uci Niin. Uci Niin ini mempunyai 3 orang anak perempuan {Tiraham (alm), Mala (alm), Mali (alm ) } dan dua orang anak laki-laki (pokok St.Sulaiman dan St.Bakin kiro).
Mala mempunyai tiga anak, dua perempuan dan satu laki-laki. yakni Syamsidar dan Nian dan satu laki-laki Bustami.
Dalam sertifikat oleh Muchtirlius Nian serta keturunannya oleh si muntirlius di hilangkan.
Ini Ranji silsilah atau keturunan Uci Niin yang berhak atas tanah ini, jadi kepada bapak pengacara Muntirlius, tolong suruh pulang di Muntir itu, ucap Alizar dengan tegas..lah Hal senada juga disampaikan oleh supik (Malinar) kakak kandung dari montirlius, selain itu dikatakan Supik, bahwa tanah ini bukan tanah si Muntir dan bukan tanah Maskuri, saya adalah kakak kandung dari si Muntirlius dan Maskuri, jadi sesuai amanat dari orangtua kami bahwa tanah yang disertifikati oleh Muchtirlius panggilan si Muntir ini adalah tanah kaum kami keturunan Uci Niin, bukan tanah di beli oleh si muntirlius, jelasnya.
Sementara Indrajaya adik kandung dari Muntirlius menyebutkan bahwa tanah ini atau yang disertifikatkan oleh Muntirlius dan Maskuri ini tanpa sepengetauan kami, untuk itu tolong hadirkan si Muntirlius itu pak BPN dan bapak Kapolres, ucapnya dengan nada tegas.
Terlihat hadir pada acara pengukuran ulang tersebut petugas BPN dan anggota Kapolresta Pariaman dan anggota Polsek Aurmalintang, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Aurmalintang Iskandar Rky Dt Mudo, S.Tp MM, wali nagari diwakili wali korong kampung jambu Rido dan Tamar Putra jaya, ketua pemuda Tion dan Agus Mardi, dan semua kaum ahli waris tanah sertifikat 569 dan sertifikat 570 yang berada dikampung.Pengukuran berjalan aman dan lancar (Syaf).
0 Komentar