Tok ! 3 Orang Terdakwa Tipikor SPAM Solok Selatan Terbukti Bersalah




Solok Selatan(Indomen) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Solok Selatan.  Kegiatan tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Ketiga terdakwa tersebut adalah:1. DE, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada DE.

2. YRE, sebagai fasilitator teknis, divonis 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti lebih dari Rp400 juta subsider 1 tahun penjara.

3.. M, yang menjabat Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp400 juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan dibacakan pada hari Rabu, 30 April 2025. Sidang putusan dihadiri oleh puluhan anggota keluarga dari ketiga terdakwa. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, A. Sahputra, “Ya, benar. Hari ini telah dibacakan putusan terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM Perdesaan dengan menggunakan dana DAK tahun 2022.”

Sebelumnya, pada tanggal 22 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan sebagai berikut:
DE dituntut 6 tahun penjara, uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun, serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
M dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti lebih dari Rp400 juta subsider 2 tahun 9 bulan, dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan.

YRE dituntut 5 tahun penjara, uang pengganti lebih dari Rp100 juta subsider 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan.

Selain hukuman pidana, ketiganya juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.Kepala Seksi Intelijen A. Sahputra menambahkan bahwa putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Hingga saat ini, ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara (Desri Wahida)

0 Komentar