Kejaksaan Negeri Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum





Solok Selatan,(Indomen) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menggelar pemusnahan barang bukti dari belasan kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), Selasa (29/4/2025)). 


Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Solok Selatan dan dihadiri unsur Muspida serta sejumlah undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 perkara yang ditangani sejak Desember 2024 hingga April 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memutus mata rantai peredaran barang-barang ilegal,” ujar Fitriansyah.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yuharmen Yakub, S.H., M.H., merinci bahwa barang bukti tersebut terdiri atas:

3 perkara pencurian, dengan barang bukti seperti egrek, parang, senter, sepatu, dodos, dan gancu.

1 perkara tindak pidana umum lainnya, melibatkan barang bukti berupa pakaian, mesin, dan material tambang.

8 perkara narkotika, termasuk sabu seberat 155,3 gram dan ganja 63,68 gram.


Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberi efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan tindak kriminal lainnya.

Acara berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.(Desri Wahida)

0 Komentar