Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Dua Wanita di Solok Selatan, 72 Adegan Diperagakan

 



Solok Selatan, (Indomen) - Polres Solok Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua wanita berinisial IL dan LB. Kedua korban diduga dibunuh oleh pelaku berinisial KB pada Jumat, 20 Juni 2025, di areal perkebunan sawit PT. BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Solok Selatan pada Kamis (02/10/2025).

Kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H. bersama Kasi Pidum Kejari Solok Selatan Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., dengan pengamanan ketat personel kepolisian.

Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan 72 adegan yang terbagi ke dalam lima rangkaian peristiwa sejak 16 Juni hingga 20 Juni 2025. Adegan demi adegan menggambarkan kronologi utuh mulai dari sebelum pembunuhan, saat kejadian, hingga setelah pelaku melancarkan aksinya. Saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga turut dihadirkan.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah persoalan hutang piutang antara pelaku KB dan korban IL. Namun, karena IL datang bersama rekannya LB, keduanya menjadi korban sekaligus. “Kedua korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit. Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas di perusahaan tersebut,” jelas AKP Hilmi.

Berkat laporan warga, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan dengan bantuan Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam di Kota Padang. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 362 jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polres Solok Selatan menegaskan, rekonstruksi ini diharapkan bisa memperjelas jalannya peristiwa tragis tersebut sekaligus memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
(Desri Wahida)

0 Komentar