Solok Selatan, (Indomen) – Mengawali tahun 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penertiban di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.
Dalam operasi tersebut, Satgas Anti Ilegal Mining memasang spanduk larangan, memasang garis polisi (police line), serta memusnahkan pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas tambang ilegal. Lokasi tersebut selama ini disinyalir meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain pemasangan tanda larangan, petugas juga memusnahkan pondok serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera agar praktik penambangan ilegal tidak kembali terjadi.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal menjadi perhatian serius jajarannya. Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2025 Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Ilegal Mining yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta sejumlah peralatan tambang, dan sebagian di antaranya telah dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan kasus PETI tersebut merupakan wujud komitmen Polres Solok Selatan untuk tidak mentolerir aktivitas penambangan ilegal, sekaligus sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat. Penanganan PETI juga menjadi atensi langsung Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum semata, tetapi juga dengan pendekatan yang komprehensif. Strategi tersebut meliputi langkah preemtif melalui edukasi kepada masyarakat bersama tokoh masyarakat dan pemerintahan nagari terkait dampak negatif PETI, langkah preventif melalui patroli rutin dan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas ilegal, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Selain itu, Polres Solok Selatan juga menerapkan strategi pemutusan mata rantai PETI, salah satunya dengan menempatkan personel berseragam di sejumlah SPBU guna mengawasi distribusi BBM yang berpotensi disalahgunakan untuk operasional alat berat tambang, serta melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari strategi komprehensif yang mencakup aspek preemtif, preventif, represif, dan struktural. Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun penyelesaian persoalan PETI juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak untuk menyentuh akar permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkas Kapolres.(Desri Wahida)

0 Komentar