Solok Selatan, (Indomen) – Penerapan sistem Manajemen Talenta atau Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) di Kabupaten Solok Selatan sejak akhir tahun 2025 lalu, yang telah mulai diimplementasikan untuk rotasi dan mutasi pegawai, menarik perhatian Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Setelah sebelumnya mendapat kunjungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kini Pemerintah Kota Singkawang datang langsung ke Solok Selatan untuk melakukan koordinasi sekaligus konsultasi terkait implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan melalui Kepala Bidang
Mutasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Depi Putra Hantoni, mengatakan penerapan manajemen talenta ASN memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, penerapan sistem ini mampu mendorong profesionalisme aparatur, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan efektivitas kinerja di lingkungan pemerintahan.
“Hal inilah yang mendasari datangnya pemerintah daerah6 lain ke Solok Selatan.
Kunjungan dari BKPSDM Kota Singkawang ini dilakukan untuk mendalami teknis proses pembangunan Manajemen Talenta di Solok Selatan,” kata Depi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Kunjungan yang dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi BKPSDM Kota Singkawang, Abdul Rani, bersama Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Raga Arantino.
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, didampingi Kabid Mutasi dan Pengembangan SDM serta JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama.
Selain mempelajari implementasi Manajemen Talenta ASN, BKPSDM Kota Singkawang juga mendalami penerapan pengelolaan kinerja ASN di Solok Selatan melalui aplikasi SIMANJA. Sistem ini mencakup skema digitalisasi dalam penilaian kinerja hingga pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tak hanya itu, rombongan juga mempelajari implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi yang berdampak terhadap sebaran predikat kinerja pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Melalui kunjungan ini diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar daerah dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen ASN serta pelayanan publik di daerah masing-masing.(Desri Wahida)

0 Komentar