Pers Pilar Keempat Atau Sekedar Pelengkap Administrasi?





 Oleh: Duski Samad

Ketua Dewan Pakar PWI Sumatera Barat

Tulisan ini hadir meresponi curhat seorang wartawan senior Sumatera Barat dalam medsos facebook, seperti di bawah ini....

Uang yang dibelanjakan oleh OPD itu utk Media kurang dari Rp1juta tapi syarat administrasinya bejibun dari akta sampai NIB dan sertifikat kompetensi, plus 20 berita sebulan. Ck ck ck ck… syaratnya benar benar melebihi syarat kontrak proyek jembatan yang miliaran rupiah.

Kalau hanya jumlah rupiahnya segitu utk apa pula syarat segerobak itu? Bandingkan dengan biaya makan minum rapat di OPD itu lebih dari Rp1 juta, syaratnya cuma faktur restoran?

Penghinaan serendah apa lagi yg mesti diterima media? Bayangkan produk jurnalistik atau produk intelektual, dihargai hanya di bawah harga makan minum rapat OPD. Sertifikat Kompetensi Wartawan hanya dinilai dibawah harga makan minum rapat dinas?

Cerita dalam pidato alangkah menakjubkannya, bahwa pers adalah pilar keempat, mitra pemerintah, suluh dunia.

Bae lah....

Dalam banyak pidato resmi, pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Ia diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah, pengawas kekuasaan, sekaligus jembatan informasi antara negara dan masyarakat. Dalam teori politik modern, pers memang memiliki peran penting sebagai watchdog, yaitu pengawas terhadap kekuasaan agar tetap berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Namun di banyak daerah, termasuk dalam praktik birokrasi pemerintahan, muncul ironi yang sulit diabaikan. Pers dihormati dalam wacana, tetapi sering kali diperlakukan secara administratif dan ekonomis dengan nilai yang sangat rendah. Bahkan tidak jarang produk jurnalistik dihargai jauh lebih kecil dibandingkan biaya konsumsi rapat birokrasi.

Fenomena ini memperlihatkan sebuah pertanyaan serius: apakah pers benar-benar diperlakukan sebagai pilar demokrasi, atau sekadar pelengkap administrasi dalam tata kelola pemerintahan?

Pers dalam Teori Demokrasi

Dalam teori demokrasi modern, peran pers sangat vital. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku The Elements of Journalism menegaskan bahwa fungsi utama pers adalah menyediakan informasi yang akurat agar masyarakat dapat membuat keputusan yang rasional dalam kehidupan publik. Pers menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami kebijakan, mengawasi kekuasaan, dan menyuarakan kepentingan publik.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai:

1.media informasi

2.media pendidikan

3.media hiburan

4.media kontrol sosial

Dengan fungsi tersebut, pers seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar penyedia jasa publikasi, melainkan sebagai institusi sosial yang menopang kehidupan demokrasi.

Data Industri Pers di Indonesia

Menurut Dewan Pers, hingga tahun 2024 terdapat sekitar 1.800 perusahaan pers yang telah terverifikasi secara administrasi maupun faktual. Dari jumlah tersebut, sekitar 800 media telah terverifikasi faktual, sementara sisanya masih dalam tahap administrasi.

Di sisi lain, data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa kesejahteraan wartawan di banyak daerah masih memprihatinkan. Survei AJI tahun 2023 mencatat bahwa:

sekitar 35–40% wartawan daerah menerima penghasilan di bawah UMR,

sebagian wartawan bahkan bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas,

dan banyak media lokal bergantung pada kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.

Ketergantungan ekonomi ini membuat relasi antara media dan pemerintah daerah sering kali tidak seimbang.

Paradoks Anggaran Informasi

Dalam praktik birokrasi, belanja publikasi media sering kali berada pada posisi yang paradoks. Di banyak daerah, nilai kerja sama publikasi media terkadang sangat kecil, bahkan di bawah Rp1 juta untuk satu paket pemberitaan, sementara persyaratan administrasinya sangat panjang: mulai dari akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat kompetensi wartawan, hingga kewajiban jumlah berita tertentu setiap bulan.

Sebaliknya, untuk belanja lain seperti makan minum rapat, persyaratannya sering jauh lebih sederhana. Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, biaya konsumsi rapat pemerintah bisa mencapai Rp35.000–Rp100.000 per orang per kegiatan, bahkan lebih tergantung jenis kegiatan.

Jika sebuah rapat dihadiri 30 orang, maka biaya konsumsi saja bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta dalam satu kali kegiatan. Nilai tersebut sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya publikasi media yang seharusnya menjadi sarana penyebaran informasi kepada masyarakat.

Di sinilah muncul paradoks yang sulit dijelaskan secara rasional:

produk jurnalistik yang membutuhkan riset, wawancara, verifikasi, dan penulisan sering kali dihargai lebih rendah daripada biaya konsumsi rapat birokrasi.

Risiko terhadap Kualitas Demokrasi

Jika kondisi ini terus berlangsung, ada beberapa dampak serius yang dapat muncul.

Pertama, penurunan kualitas jurnalisme. Ketika kerja jurnalistik dihargai terlalu rendah, media akan kesulitan membiayai proses liputan yang mendalam. Akibatnya berita cenderung bersifat seremonial dan tidak kritis.

Kedua, ketergantungan ekonomi media terhadap kekuasaan. Media yang terlalu bergantung pada kerja sama publikasi pemerintah berpotensi kehilangan independensinya.

Ketiga, melemahnya fungsi kontrol sosial pers. Padahal dalam demokrasi, pers memiliki peran penting sebagai pengawas kekuasaan.

Menata Ulang Hubungan Pemerintah dan Pers

Situasi ini sebenarnya tidak harus berakhir dalam konflik antara pemerintah dan media. Justru yang dibutuhkan adalah penataan ulang hubungan yang lebih sehat dan profesional.

Pertama, pemerintah daerah perlu menyusun standar biaya publikasi media yang rasional dan proporsional, sehingga kerja jurnalistik dihargai secara layak.

Kedua, sistem administrasi kerja sama media harus proporsional dengan nilai transaksi, agar tidak menimbulkan kesan bahwa birokrasi lebih menghargai administrasi daripada substansi informasi.

Ketiga, organisasi pers dan Dewan Pers perlu terus mendorong profesionalisme media, termasuk melalui verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan.

Pers dan Martabat Demokrasi

Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan birokrasi yang tertib, tetapi juga pers yang kuat dan independen. Pers yang dihargai secara profesional akan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dengan baik, sekaligus membantu pemerintah menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat.

Karena itu, pertanyaan tentang posisi pers dalam kehidupan publik menjadi sangat penting untuk direnungkan bersama.

Apakah pers benar-benar diperlakukan sebagai pilar keempat demokrasi, ataukah ia hanya menjadi pelengkap administrasi dalam tata kelola birokrasi?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan masa depan industri media, tetapi juga menentukan kualitas demokrasi kita sendiri.

0 Komentar