DPRD Solok Selatan Bahas Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

 



Solok Selatan, (Indomen) – DPRD Kabupaten Solok Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Selasa (12/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Solok Selatan. Agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah terkait pengelolaan pajak dan retribusi.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Solok Selatan bersama pemerintah daerah menyoroti perlunya penyesuaian regulasi agar lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menghindari terjadinya multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.

Selain itu, perubahan Ranperda ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor yang selama ini belum tergarap maksimal, seperti sektor pariwisata, persampahan, hingga pemanfaatan aset daerah.

Fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan dukungan agar Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. DPRD berharap regulasi yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas tata kelola pajak dan retribusi, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah dalam jawabannya juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memperkuat iklim investasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.

Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mampu mendukung pembangunan daerah menuju Solok Selatan yang maju dan sejahtera.(Desri Wahida)

0 Komentar