PPPK Nakes Mentawai Mengadu ke DPRD, Soroti Ketimpangan TPP dan Ancaman Perpanjangan Kontrak

 


Mentawai (Indomen) ~ Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Kepulauan Mentawai mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (11/05/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan transparansi bagi para tenaga kesehatan di daerah itu.


Kedatangan para Nakes PPPK tersebut diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD dalam suasana rapat yang berlangsung tertib, terbuka, dan penuh nuansa kekeluargaan. Dalam forum itu, para tenaga kesehatan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari ketimpangan besaran TPP antarjabatan, ketidakjelasan dasar penetapan, hingga keresahan terkait isu ancaman terhadap perpanjangan kontrak PPPK setelah penyampaian aspirasi dilakukan.

Koordinator perwakilan Nakes PPPK Mentawai yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi tekanan ataupun tuntutan berlebihan terhadap pemerintah daerah. Mereka mengaku hanya ingin memperoleh kejelasan, perlakuan yang adil, serta kepastian regulasi terkait hak-hak pegawai.

“Kami datang bukan untuk menuntut lebih. Kami hanya meminta transparansi dan rasa keadilan. Beban kerja tenaga kesehatan di lapangan sangat berat, terutama bagi rekan-rekan yang bertugas di wilayah terpencil dan kepulauan. Karena itu kami berharap ada perhatian serius terhadap kebijakan TPP ini,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, pada awalnya para PPPK Nakes berharap dapat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan DPRD bersama pihak eksekutif, termasuk Bupati Mentawai, agar persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung dan menyeluruh dalam satu forum.

“Rencana awal kami sebenarnya ingin RDP bersama DPRD dan Bupati sekaligus. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut atau bolak-balik menyampaikan aspirasi ke banyak pihak karena itu akan menyita waktu dan perhatian publik. Kami datang dengan itikad baik dan ingin mencari solusi,” katanya.

Dalam penyampaiannya, para tenaga kesehatan menyoroti adanya perbedaan signifikan besaran TPP di sejumlah jabatan PPPK yang dinilai tidak sesuai dengan kelas jabatan maupun beban kerja di lapangan. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang menyebabkan adanya disparitas penerimaan antarpegawai, sementara alasan efisiensi anggaran disebut-sebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah.

Menurut mereka, jika alasan efisiensi menjadi dasar kebijakan, maka penerapannya seharusnya dilakukan secara proporsional dan merata, bukan justru menimbulkan kesenjangan yang dianggap mencolok di internal ASN PPPK.

“Ada beberapa jabatan yang menurut kami penerimaannya berbeda jauh. Kami tidak memahami dasar penetapannya. Kalau memang alasan efisiensi anggaran, kenapa dampaknya tidak merata? Kami hanya ingin penjelasan yang jelas sehingga ada titik terang,” ungkap salah seorang peserta forum.

Para Nakes PPPK juga menegaskan bahwa gerakan mereka merupakan bentuk permohonan, bukan tuntutan ataupun aksi konfrontatif terhadap pemerintah daerah. Mereka berharap DPRD dapat menjadi jembatan komunikasi dengan pihak eksekutif agar persoalan tersebut dapat dikaji kembali secara objektif.

Dalam forum itu, terdapat dua poin utama yang disampaikan para tenaga kesehatan kepada DPRD. Pertama, mereka meminta agar kebijakan TPP dapat ditinjau ulang dan disesuaikan berdasarkan kelas jabatan serta beban kerja secara adil dan proporsional.

Mereka menegaskan tidak menginginkan adanya penurunan hak pegawai lain, melainkan berharap adanya penataan yang lebih berkeadilan sesuai kemampuan keuangan daerah dan prinsip kesetaraan ASN.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan atau diturunkan haknya. Kami hanya berharap ada penyesuaian yang lebih adil berdasarkan kelas jabatan dan tanggung jawab kerja,” ujar perwakilan PPPK.

Poin kedua yang disampaikan adalah permohonan agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan yang tertuang dalam regulasi terkait PPPK dan TPP, termasuk aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.

Selain persoalan TPP, para PPPK Nakes juga mengungkapkan keresahan lain yang mereka rasakan setelah rencana penyampaian aspirasi mencuat ke publik. Mereka mengaku menerima informasi yang membuat sejumlah pegawai merasa khawatir terhadap masa depan status kerja mereka.

Dalam penyampaiannya kepada DPRD, beberapa tenaga kesehatan mengaku mendengar adanya isu bahwa PPPK yang ikut menyampaikan aspirasi berpotensi tidak diperpanjang kontraknya ataupun mendapat penilaian negatif dari pihak tertentu.

“Kami jujur menyampaikan apa yang menjadi keresahan kami. Ada kekhawatiran di antara teman-teman karena muncul informasi bahwa nama-nama yang hadir dicatat dan ada ancaman tidak diperpanjang kontraknya. Itu membuat kami takut,” kata salah satu peserta rapat.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Para PPPK berharap tidak ada intimidasi ataupun tekanan terhadap tenaga kesehatan yang menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai.

“Kami datang baik-baik dan tetap menjaga etika. Aspirasi ini bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi. Kami berharap tidak ada intimidasi karena tujuan kami hanya mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Mentawai menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para PPPK Nakes dengan meminta penjelasan dari pihak eksekutif terkait dasar kebijakan TPP serta berbagai persoalan yang dikeluhkan para tenaga kesehatan.

DPRD juga menilai aspirasi yang disampaikan para tenaga kesehatan perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat peran vital tenaga kesehatan dalam pelayanan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil seperti Mentawai.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen DPRD untuk membuka ruang komunikasi lanjutan antara tenaga kesehatan PPPK dan pemerintah daerah guna mencari formulasi kebijakan yang lebih adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN.(Win).

0 Komentar