Solok Selatan, (Indomen) – Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Martius usai DPRD Solok Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyetujui dan mengesahkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa (11/6/2026).
Menurut Martius, perubahan regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting mengingat adanya perkembangan aturan dan kebijakan pemerintah pusat yang harus segera diakomodasi oleh pemerintah daerah agar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perubahan Perda ini tidak hanya untuk menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi upaya daerah dalam menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal," ujar Martius.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan kajian mendalam terhadap setiap pasal yang diusulkan untuk diubah. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Martius menilai peningkatan kapasitas fiskal daerah menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, daerah membutuhkan sumber pendapatan yang kuat agar program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.6
Namun demikian, DPRD tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembahasan Perda tersebut. Ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi tetapt mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kami di DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi tetap berpihak kepada masyarakat.
Keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kemampuan masyarakat menjadi perhatian utama dalam pembahasan Perda ini," tegasnya.
Martius juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berkualitas, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat diterapkan secara resmi.
Dengan adanya perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, DPRD Solok Selatan berharap pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan PAD serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Solok Selatan.
Martius menegaskan, DPRD akan terus mengawal implementasi Perda tersebut agar tujuan utama yang ingin dicapai, yakni peningkatan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, dapat terwujud secara optimal.
(Desri Wahida)

0 Komentar