PADANG( Indomen). – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup dibangun melalui prosedur administrasi semata, tetapi harus berangkat dari kemampuan aparatur pemerintah memahami kebutuhan masyarakat secara langsung. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) diwajibkan terus melahirkan inovasi yang mampu mempermudah, mempercepat, dan meringankan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi saat membuka *Entry Meeting* Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (23/7/2026).
Menurut Mahyeldi, inovasi pelayanan hanya akan lahir apabila aparatur negara benar-benar hadir dan berinteraksi dengan masyarakat sehingga memahami persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
> "Hadirnya pelayanan publik yang baik adalah ketika aparaturnya menyatu dengan masyarakat. Inovasi lahir karena pegawai berinteraksi dan memahami kebutuhan masyarakat," ujar Mahyeldi.
Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemprov Sumbar mewajibkan seluruh pejabat struktural untuk menghadirkan inovasi di unit kerja masing-masing.
"Seluruh pejabat struktural di Provinsi Sumatera Barat wajib menghadirkan inovasi. Intinya adalah bagaimana memudahkan, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat," katanya.
Mahyeldi menegaskan, sebagai pelayan masyarakat, aparatur sipil negara harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurutnya, indikator keberhasilan pelayanan publik bukanlah banyaknya laporan pengaduan yang masuk, melainkan semakin berkurangnya keluhan masyarakat karena pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan.
"Harapan kita ke depan bukan semakin banyak laporan yang masuk, tetapi justru tidak ada lagi masyarakat yang mengadu karena pelayanan yang diberikan sudah memuaskan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik yang semakin baik juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan tersebut, menurutnya, akan berdampak positif terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi berbagai kewajibannya sebagai warga negara, termasuk membayar pajak.
"Kalau rakyat semakin nyaman dan semakin terlayani, maka kesadaran mereka menjalankan kewajiban juga akan meningkat. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas," tegas Mahyeldi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution mengatakan bahwa kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan **United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024**, Indonesia berada pada peringkat ke-64 dunia. Di sisi lain, **Indeks Persepsi Korupsi (IPK)** Indonesia juga masih berada pada skor 34, yang menunjukkan perlunya penguatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Maneger, tantangan tersebut tidak hanya berasal dari penyelenggara layanan, tetapi juga dari masih adanya budaya permisif di tengah masyarakat terhadap praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi, seperti pemberian "uang rokok" kepada petugas pelayanan.
> "Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat Sumbar dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik terus mengalami peningkatan.
Selama lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima sebanyak 1.820 laporan masyarakat. Sementara itu, total akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan mencapai sekitar 5.000 akses.
Menurut Adel, berbagai laporan tersebut telah mendorong lahirnya banyak perbaikan pelayanan publik, mulai dari penyerahan ribuan ijazah yang sempat tertahan, pembenahan pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, penyempurnaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyelamatan hak-hak masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
> "Laporan masyarakat telah menjadi instrumen koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tahun lalu saja valuasi kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar," jelas Adel.
*Entry Meeting* Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, serta mendorong pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Aidi/adpsb/)

0 Komentar