KPU Padang Pariaman tetapkan 3 pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2020

 



Padangpariamana (indomen)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menetapkan tiga pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah itu.


"Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon serta berita acara hasil pemeriksaan perbaikan dokumen syarat calon maka KPU Padang Pariaman menetapkan seluruh bakal calon yang sudah mendaftar menjadi pasangan cabup dan cawabup," jelas Komisioner KPU Padang Pariaman, Ory Sativa Syakban di Parit Malintang, Rabu.

Ia mengatakan keputusan tersebut diumumkan pihaknya melalui website dan media sosial milik KPU Padang Pariaman serta papan pengumuman agar diketahui oleh warga setempat.

Ia menyebutkan adapun pasangan cabup dan cawabup tersebut yaitu Suhatri Bur berpasangan dengan Rahmang dengan partai pengusung PAN, PDIP, dan Nasdem dengan jumlah kursi di DPRD setempat 12 kursi.

Lalu Refrizal berpasangan dengan Happy Neldy dengan partai pengusung PKS dan Gerindra dengan jumlah kursi di DPRD setempat 11 kursi. Selanjutnya Tri Suryadi berpasangan dengan Taslim dengan partai pengusung Demokrat, PKB, PPP, dan Golkar dengan jumlah kursi di DPRD setempat 16 kursi.

Ia menerangkan untuk pengundian dan penetapan nomor urut cabup dan cawabup tersebut akan dilaksanakan rapat pleno terbuka di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman pada Kamis (24/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pada hari ini kami hanya mengundang pasangan calon, partai pengusung, dan ketua tim kampanye, penghubung, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat," katanya.

Ia menyampaikan bagi pasangan calon yang menjabat sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten serta aparatur sipil negara wajib menyerahkan keputusan pejabat berwenang terkait pemberhentiannya kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Sedangkan bagi wakil bupati yang menjadi pasangan calon wajib mengajukan izin cuti selama kampanye yang suratnya diserahkan ke KPU Padang Pariaman paling lambat hari pertama pelaksanaan kampanye yaitu 26 September 2020.

"Pasangan calon harus mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dirinya hasil penelitian dan klarifikasi dari KPK yang difasilitasi KPU atau dikuasakan kepada KPU Padang Pariaman untuk mengumumkannya," tambahnya.(syaf)

0 Komentar