Menkeu Sri Mulyani : Sembako Yang Dijual di Pasar Tradisional dan Kebutuhan Masyarakat umum tidak dikenakan Pajak

 

Menkeu Sri Mulyani tuurun langaung ke pasae berikan sosialisasi dan penjelasan tentang pajak


Jakarta (Indomen)- Di tengah memanasnya perhatian publik terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung terjun ke pasar untuk menemui pedagang.

Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipilih jadi tujuannya kali ini. Seperti terungkap dari postingan di akun instragram @smindrawati, Sri Mulyani menggunakan kesempatan tersebut untuk memberikan penjelasan langsung kepada pedagang.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tutur Sri Mulyani menyertai unggahannya seperti dikutip detikcom, Senin (14/6/2021).

Pajak, lanjut dia, tak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan,.dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisionaltidak dipungut panaj (PPN).

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," kata Sri Mulyani.

Kebijakan itu juga harusnya berlaku untuk produk daging. Daging sapi atau kerbau yang dijual di pasar, tentu tak dikenai biaya. Namun daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar, menurut Sri Mulyani harus dibedakan perlakuan pajaknya. Kelompok pangan premium itu yang menurutnya harus kena PPN.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tegas Sri Mulyani.(R.c)

0 Komentar