Bukittinggi ( Indomen)- Satu kebijakan dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi dan wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi 'Menciptakan Bukittinggi Hebat, berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah' di bidang pendidikan,"keblai dijalankan di dunia Pendidikan kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mewajibkan
kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah
itu mengenakan pakaian daerah di hari belajar.
Dijelaskan Wako Erman
Safar, Jum’at ( 5/8) bahwa dengan diterbitkannya surat edaran mewajibkan
pelajar menggunakan deta (penutup kepala) dan sergama batik kepada pelajar
laki-laki setiap Rabu dan Kamis serta pakaian daerah ke seluruh siswa setiap
Jum'at.
Edaran Wali Kota Bukittinggi No.
420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022 tentang Penggunaan Pakaian Daerah di
Lingkungan Pendidikan Kota Bukittinggi tertanggal 29 Juli 2022.
Penggunaan deta, pakaian batik dan pakaian daerah
bagi siswa di Bukittinggi itu dalam rangka membudayakan pakaian daerah di
lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi.
Dalam instruksi itu, ia menjelaskan pakaian daerah
diseragamkan dengan ketentuan baju Taluak Bulango lengan panjang dengan motif
terawang biaro sulaman warna hitam dan memakai Deta hitam bagi pelajar
laki-laki.
"Juga menggunakan celana panjang batik,
memakai sandal Datuak dan untuk siswa Non Muslim menyesuaikan dengan pakaian
seragam di sekolah masing-masing," jelas Wako lagi
Sedangkan bagi siswi memakai baju kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman,
rok panjang waflla hitam, jilbab atau kerudung berwarna hitam, memakai
sandal Bundo Kanduang dan untuk siswi Non Muslim menyesuaikan.
Penggunaan pakaian daerah ini digunakan mulai
tahun pelajaran 2022-2023 hingga seterusnya dan diwajibkan terhadap semua siswa
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta.(SFR)
0 Komentar