Tak Bisa Bayar uang Damai Rp.130 juta, 3 pelajar SLTA di Dharmasraya, Mendekam di Polsek Pulau Punjung Meski akan Ujian

 




Dharmasraya( Indomen )- Tak mampu penuhi permintaan uang damai sebesar Rp.130 juta, tiga pelajar Sekolah Menengah Atas (SLTA)Dharmasraya, yang terlibat perkelahian, di depan Kantor Bupati Dharmasraya, Senen 27 Maret 2023 yang lalu mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Punjung.

Tiga pelajar yang tengah mempersiapkan ujian sekolah itu yakni, RS, MF serta KI. ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung ditempat yang berbeda.

Penahanan tiga siswa itu, disebabkan perkelahian dengan Julius Arif (27). Kalah dalam perkelahian, lalu Julius Arif membuat laporan Polisi, bahwa dirinya di keroyok oleh tiga pelajar tersebut.
 

Penahanan tiga pelaku berawal dari adanya dugaan cinta Segita. Kronologi Kejadiannya, F mendapat informasi dari teman perempuannya IP mengalami tindakan kekerasan dari Julius Arif. Kemudian F mengajak dua temannya KI dan RS menemui pelapor di tempat kejadian perkara.

Sampainya di lokasi sempat terjadi adu mulut antara terlapor dan korban yang berujung perkelahian antara F, KI, dan RS dengan Julius Arif, dalam perkelahian tiga lawan satu Julius berhasil mengalahkan anak kami, ungkap orang tua terlapor.

Lanjutnya, tak terima kalah dalam perkelahian, F  menelevon MF untuk datang. Karena setia kawan MF pun langsung ke lokasi kejadian. Perkelahian pun kembali berulang dengan Julius Arif. 


Usai kejadian tersebut, Julius Arif melapor ke pihak Kepolisian Resor Pulau Punjung.
Begitulah kronologi kejadiannya sampai anak kami ditahan, ujar orang tua terlapor Iwandi, Wahyu, Ade kepada awak media, Rabu (17/5/2023), di Pulau Punjung.


Keluarga terlapor kasus dugaan penganiayaan yang dalam penyelidikan Polres Dharmasraya, mengklaim perkara tersebut bukan kasus penganiayaan melainkan perkelahian yang dipicu keselapaham antara pelaku dan korban.

“kalau dirunut dari awal kejadian perkara, Kami menilai ini kasus perkelahian biasa, jika dilihat dari kronologis yang ada,” kata salah seorang orang tua terlapor Iwandi Wahyu, kepada media ini.


Pihaknya menjelaskan, setelah peristiwa tersebut dirinya mencoba melakukan komunikasi dengan keluarga korban agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari beberapa kali pertemuan tidak didapatkan kesepakatan damai, sehingga kasus tersebut diproses pihak kepolisian dengan menangkap tiga pelaku, salah satunya anak kami sebenarnya tidak tahu akar masalahnya. Sementara  F yang mengajak anak kami kabur, terang orang tua terlapor.

Dikatakannya, salah satu kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak tidak terjadi lantaran keluarga terlapor tidak menyanggupi permintaan uang damai yang diminta keluarga pelapor.


Sebenarnya Kami di pihak keluarga sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap kronologi kejadian awal menjadi pertimbangan bagi pihak hukum untuk mencarikan solusi terbaik, agar pelapor dan terlapor tidak saling dirugikan.

“Terlebih lagi anak kami ini masih pelajar, yang dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian kenaikan kelas. Untuk itu perlu kami minta pertimbangan bagi pihak penegak hukum,” pintanya.

Sementara Release Polres Dharmasraya mengatakan bahwa unit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Saat ini ketiga tersangka MF, KI dan RD sudah diamankan di Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya  guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP Pidana Jo Pasal 351 KUHP Pidana.(ssa)

0 Komentar