Kasus Suap Wali Kota Bandung, Kepala Dishub Disebut Terima Fee Proyek Rp100 Juta

 



Jabar ( Indomen)- Sidang kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/9/2023).

Kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam persidangan terkait dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) itu.

Mereka adalah Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU. Ketiganya akan bersaksi atas terdakwa Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan para saksi ini dimulai dengan pertanyaan kepada Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung tentang proses pengadaan CCTV dan ISP tahun 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.

Terungkap saat jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat bahwa pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan ketiga perusahaan. Jaksa pun menanyakan tentang komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.

"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," ucap dia.

Ia mengaku diperintahkan oleh Khairur Rijal untuk mengambil uang dari staf PT Marktel sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diambil secara bertahap dua kali dan langsung diserahkan ke Khairur Rijal.(H/IND)

0 Komentar