Masa kampanye pemilu pada tanggal 28 November nanti bahwaslu mengajak organisasi kepemudaan organisasi masyarakat dan stakeholder terkait untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Ajakan itu disampaikan ketua Bawaslu Subandioyono, SH. Devisi sdm, Diklat dan Datin, melalui media Indonesia Dalam Hitungan Menit (Indomen), Sabtu 25 November 2023 di Pulau Punjung.
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tetang pengawasan partisipatif. Bahwa Pengawasan Pemilu Partisipatif menurut Subandioyono adalah pengawasan proses pemilu maupun yang melibatkan peran serta masyarakat artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
"Dalam menuju pemilu yang lebih baik kedepannya memang dalam regulasi pemilu itu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu, tetapi untuk mewujudkan sebuah proses penyelenggara pemilu yang lebih berintegritas, kredibilitas dan akuntabilitas tanggung jawab ini menyangkut seluruh lapisan masyarakat", jelas Bandioyono.
Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan di masa kampanye berlasung, dengan tujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
“kita sadar bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan,”ucapnya.
Ada ruang yang tidak dijangkau penyelenggara, ini mungkin bisa di jangkau pihak lain maka sinergisitas dengan semua pihak itu penting, imbuhnya.
"Mari kita bersama-sama menjaga integritas pemilu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu" harapnya.(Sutan)
0 Komentar