![]() |
Sekretaris Bawaslu Syamsul Herman, Komisioner Bawaslu Alde Rado dan Maradis
Dharmasraya ( Indomen) - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya mengimbau semua Partai Politik untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang sudah terpasang agar mencopot secara mandiri sebelum memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023.
Hal itu, untuk melakukan langkah pencegahan pelanggaran Pemilu disetiap penyelenggaraan yang telah diatur dalam pasal 93 Hurup B angka 1, Undang Undang Pemilu, kata Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Alde Rado, MA, C.Med, kepada media Indonesia Dalam Hitungan Menit (Indomen) Minggu 26/11/2023 di Gunung Medan.
Untuk itu sebelum memasuki masa Kampanye Pemilu tanggal 28 November nanti, Alde Rado mengajak Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan dan stakeholder terkait untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemulihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023, tetang pengawasan partisipatif. Bahwa peran penting organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan untuk mengawasi penyelenggara dan melaporkan dugaan pelanggaran pada pemilu nanti
Pada kesempatan itu Alde Rado, mengimbau dan mengajak semua stakeholder untuk bersama melakukan pengawasan Partisipatif, agar seluruh tahapan tidak terjadi pelanggaran yang telah diatur oleh peraturan dan perundang undangan.
Pihaknya juga, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak ikut kampanye dan berpihak kepada salasatu Partai Politik atau Calek, yang diatur oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu,
Terpisah, Sekretaris Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dharmasraya Rifdal Fadly Gindo Bonsu SH, M.Kn, juga mengajak seluruh Organisasi kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan untuk saling menjaga, serta menciptakan pemilu yang badunsanak di Bumi Rana cati nantigo ini pintaknya.
"Mari kita sama-sama menjaga dan menciptakan Pemilu badunsanak di Dharmasraya," ucap Rifdal.(Sutan)
0 Komentar